PENILAIAN PEMBELAJARAN

 PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Penilaian dalam pembelajaran merupakan penilaian proses dan hasil belajar yang diantaranya menggunakan instrumen rubrik dan portofolio. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 

Proses pengumpulan informasi mengenai pembelajaran mahasiswa, di analisis dan di interpretasikan serta di dokumentasikan terkait dengan pengukuran pengetahuan, keterampilan, sikap yang dapat di ukur dari mahasiswa mengacu pada sasaran belajar/ capaian pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian yang digunakan dalam implementasi evaluasi pembelajaran adalah: 

  1. Formatif (tengah semester) dan sumatif (akhir semester/ akhir program pembelajaran) 
  2. Referencing (criterion-referenced, norm-reference): Penilaian acuan patokan (PAP) atau penilaian acuan normatif (PAN) 
  3. Informal (instrumen dikembangkan oleh dosen) dan formal (penilaian dengan instrumen baku) 

Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup: 

  1. Prinsip penilaian, mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. 
  2. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan meraih capaian pembelajaran lulusan 
  3. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung. 
  4. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai
  5. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa. 
  6. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Adapun tekhnik dan Instrumen penilaian: 

  1. Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.
  2. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio. 
  3. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. 
  4. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian 
  5. Penilaian oleh Pendidik untuk Diploma III Kebidanan, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap, dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian (MCQ, essay), penugasan, dan penilaian keterampilan klinis (metode OSCE). 
  6. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan. 

Mekansime dan prosedur penilaian:

  1. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;
  2. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian 
  3. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan 
  4. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan
  5. Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. 
  6. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang. 
  7. Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran dan dapat dilakukan oleh:
  • Dosen pengampu atau tim dosen pengampu; 
  • Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau 
  • Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.